NUNUKAN.LK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada pelatih taekwondo Nunukan, Yudi Chandra. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta. Pembacaan vonis kasus pencabukan 9 murid taekwondo digelar dalam sidang tertutup dipimpin ketua majelis
Tag: Cabul
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.