NUNUKAN.LK – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, jangan terburu-buru menggadaikan SK sebagai jaminan pinjaman di bank. Pernyataan sekaligus imbauan itu disampaikan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri saat memberikan
Tag: Bupati Irwan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.