NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan 21,54 gram narkotika golongan I jenis sabu yang merupakan barang bukti persidangan dari 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan barang bukti kejahatan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas jaksa dalam menjalankan
Tag: Barang Bukti
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

