NUNUKAN.LK – Dua Aparatur Sipl Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus pidana korupsi dan narkotika “Kasusnya sudah inkrah di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur dan Pengadilan Negeri Nunukan,”
Tag: ASN Dipecat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.