Suami di Nunukan KDRT ke Istri Gara-Gara Tak Dikasih Uang Jajan

oleh -139 views
oleh
Pelaku KDRT DS yang coba tikam istrinya pakai badik gara gara tidak dikasih uang

NUNUKAN.LK – Berulang kali alami Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT), seorang istri di Kecamatan Nunukan, berinisial PI (43) melaporkan suaminya DS (47) karena coba menusukan benda tajam badik ke badannya.

“KDRT suami – istri ini sudah berapa kali terjadi, sudah berulang kali juga didamaikan oleh keluarga dan Polisi,” kata Kapolsek Nunukan, Iptu Barasa, Kamis (27/08/2026).

Tindak KDRT yang terjadi di Jalan Pasar Baru, Gang Delima, RT 020, Nunukan Timur, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.10 Wita, bermula ketika suami yang pengangguran tidak diberi uang jajan oleh istrinya.

Pertengkaran kedua disaksikan anak-anaknya karena saat kejadian korban sedang berada di rumah anaknya, tanpa diketahui tiba-tiba suami kedatangan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah badik.

“DS datang langsung memukul dahi istrinya dan menginjak wajahnya. Pelaku juga mengancam dengan badik,” sebutnya.

korban berupa melakukan melawan namun upaya itu semakin membuat suaminya marah mendorong tubuh korban menggunakan kedua tangannya, bahkan menikamkan badik ke badan istrinya.

Dalam emosi yang memuncak, DS yang terus mengarahkan badik ke istrinya mengucapkan “aku tusuk kau. Sementara itu korban mempertahankan diri dengan menahan tubuh pelaku menggunakan kaki agar tidak mendekat.

“Setelah beberapa kali percobaan penusukan dapat ditahan, korban berteriak pencuri dengan maksud meminta pertolongan warga,” ujarnya.

Mendengar teriakan istrinya, DS menghentikan perbuatannya dan meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Atas perbuatan pelaku tersebut, PI keberatan melaporkan perkara ke Polsek Nunukan.

Usai diamankan Polisi, pelaku mengaku bahwa badik sudah disembunyikan di gerobak jualan di dekat rumah saudaranya. Adapun KDRT terjadi dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam rumah tangga antara pelaku dan korban.

“Sebelumnya pelaku sering meminta uang kepada korban dan apabila tidak diberikan selalu marah melakukan kekerasan,” sebut Barasa.

Korban juga menerangkan bahwa kejadian KDRT bukan pertama kalinya dan pelaku cenderung ringan tangan setiap terjadi permasalahan rumah tangga selalu berbuat kekerasan dan pengancaman.

Polisi sempat mengupayakan mediasi, namun langkah ini berakhir gagal karena korban tidak bersedia mencabut laporan serta meminta diproses secara hukum sebagai peringatan agar menjadi pelajaran.

“Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 5 huruf “a” UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 307 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.