NUNUKAN.LK – Seorang suami di Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Aco alias Ilham dilaporkan istrinya karena melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
“Pasangan suami istri ini sudah sering cekcok adu mulut, puncaknya saat Aco memukul istrinya tanpa alasan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, Senin (26/05/2025).
Keributan keduanya bermula 28 April 2025 puku 20:00 Wita, Aco dan Aisyah yang pulang kerja bersama ke rumah tiba-tiba adu mulut lantaran Aco menuduh istrinya telah melakukan pelet atau santet kepada dirinya.
Aco bahkan menduga bahwa istrinya bersekongkol bersama orang lain untuk melakukan santet. Keributan keduanya berlanjut dengan penganiayaan oleh Aco kepada istrinya dengan memukul bagian tulang rusuk kanan.
“Pelaku melakukan penganiayaan selama 3 malam berturut-turut hingga membuat istrinya merasa kesakitan,” sebutnya.
Penganiayaan Aco terhadap istrinya semakin tidak terkendali, dimana pelaku kembali marah dan menganiaya istrinya dengan memukul bagian perut dan menginjak pinggang istrinya hingga membuat istrinya kesakitan.
Melihat perbuatan suaminya semakin tidak terkendali, Aisyah akhirnya melaporkan perkara ke Polsek Sebuku. Tidak butuh waktu lama, sejumlah Polisi menuju rumah Aisyah mencari keberadaan suaminya.
“Waktu anggota Polsek Sebuku datang rumahnya, Aco sudah meninggalkan rumah, mungkin dia sudah tahu istrinya melapor ke Polisi,” tutur Ipda Sunarwan.
Keberadaan Aco akhirnya terlacak berkat informasi dari tetangganya yang mengetahui bahwa pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pemda, Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi.
Dari informasi itulah, sejumlah personel Polisi sekitar pukul 21:00 Wita mendatangi rumah kontrakan dan mendapati Aco sedang tidur. Aco dibawa ke Polsek Sebuku, untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.