Penerapan sistem domisili ini hendaknya dapat diterima orang tua dan calon murid, perbaikan petunjuk teknis SPMB tahun 2025 semata-mata menampung aspirasi masyarakat yang meminta kejian sistem zonasi PPDB terdahulu.
Mahfidz menuturkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya kendala ataupun keluhan dari masyarakat dan panitia dalam menerapkan SPMB 2025. Proses penerima calon murid berjalan normal tetap merujuk pada petunjuk teknis pemerintah.
“Kalau ada kendala hanya sebatas keinginan orang tua yang terlalu ingin anaknya bersekolah di SMA 1 Negeri, padahal nilai rapor tidak mendukung,” bebernya.
Dibukanya pendaftaran calon murid di SMAN 03 di Kecamatan Nunukan, semakin memperlancar proses SPMB tahun 2025, sekolah yang terbilang baru ini akan membuka 4 Rombongan Belajar (Rombel) dengan jumlah murid 144.
SMAN 3 Nunukan yang berlokasi di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan akan menampung calon murid yang tidak mungkin masuk SMAN 1 dan SMAN 2 Nunukan karena jarak domisili warga cukup jauh dari lokasi SMA tersebut.
“Anak-anak berdomisili di Sei Bilal, Sei Fatimah dan Desa Binusan sudah terakomodir di SMAN 3 Nunukan. mereka juga masuk SMKN yang jaraknya lebih dekat lagi,” tuturnya.
Selain membuka sekolah SMAN 03 Nunukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara sejak tahun 2024 membuka SMAN 01 Kecamatan Sei Menggaris, sekolah ini sudah lama ditunggu-tunggu anak yang ingin bersekolah di SMA.