NUNUKAN.LK–Peneriman Murid Baru (SPMB) untuk SMA Negeri di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditinggal menyisakan jalur Domisili yang dibuka sejak 22 Juni dan berakhir 26 Juni 2025 pukul 12:00 Wita.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Nunukan, Mahfudz mengatakan, pelaksanaan SPMB dibagi dalam dua tahap yaitu tahap pertama untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Mutasi dari 18 – 21 Juni 2025 dan tahap kedua untuk jalur Domisili
“Untuk jalur domisili akan berakhir besok 26 Juni 2025, adapun murid yang diterima maksimal berusia 21 tahun terhitung bulan Juni dibuktikan dengan akta kelahiran,” kata Mahfudz, Rabu (25/06/2025).
Mahfudz menerangkan, petunjuk teknis SPMB berbeda dengan sistem zonasi PPDB dipakai tahun-tahun sebelumnya, dimana tiap murid pendaftar jalur domisili diharuskan menyertakan nilai rapor 5 semester terakhir dari satuan pendidikan asal SMP.
Berbeda dengan sistem zonasi PPDB yang mengutamakan jarak tempat tinggal ke sekolah, SPMB lebih memprioritaskan capaian akademik calon murid sebagai salah satu komponen penting dalam menentukan penerimaan.
“Sistem domisili SPMB lebih dulu melihat nilai rapor, setelah itu jarak tempuh rumah ke sekolah. Jadi biarpun ruhah dekat sekolah kalau nilai rapor rendah bisa kalah dari siswa rumah lebih jauh,” jelasnya.