Selain memproses larangan penggunaan dermaga kendang babi dan dermaga Sianak, sebagai jalur angkutan kapal LCT, Fadli kecewa atas pelayanan KM Manta di dermaga Ferry Sei Jepun menuju Sebatik.
Dia menerangkan, pembatasan jumlah truk naik KM Manta dalam pelayaran menimbulkan rasa kecewa di hati para sopir, karena merasa tidak diperhatikan oleh pengelola pelabuhan, padahal truk-truk tersebut bermuatan kebutuhan masyarakat.
“Tahun lalu KM Manta biasa memuat 10 atau 15 unit truk sekali jalan, mulai tahun ini dibatasi 1 atau 2 unit truk. Ini juga jadi persoalan yang sangat merugikan kami,” jelasnya.
Sementara itu, kepala UPP Kelas III Sungai Nyamuk, Saharuddin menjelaskan larangan penggunaan dermaga tradisional kandang babi maupun dermaga Sianak, semata-mata sebagai aspek keselamatan pelayaran kapal, muatan dan orang.
“Keselamatan pelayaran tanggungjawab bersama, dan perlu diketahui kedua dermaga tarsus ini belum sepenuhnya memiliki izin operasional dari pemerintah,” sebutnya.
Saharuddin berdalih tidak melarang pelayanan kapal LCT bermuatan truk barang selama pelayaran dilakukan dalam proses legal di dermaga resmi. Dirinya juga membantah memiliki kepentingan terhadap pihak tertentu.
Pelayaran tanpa izin sangat merugikan pengguna jasa karena ketika terjadi kecelakaan laut, tidak ada pihak bertanggung jawab akibat nihilnya transaksi administrasi sebagai tuntutan perdata hukum bagi korban.
“Kalau kecelakaan pasti KSOP disalahkan dalam pengawasan. Inilah alasan kami lakukan kontrol pengamanan dalam pelayanan,” jelasnya.



