NUNUKAN.LK – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri secara simbolis menyerahkan material bangunan kepada warga penerima bantuan program Rumah Tidak layak Huni (RTLH) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Nunukan,
“Penyerahan material bangunan hari ini menandai dimulainya pekerjaan program RTLH tahap I tahun 2025,” kata Irwan, Sabtu (26/04/3025).
Program RTLH kepada masyarakat miskin masuk dalam visi misi 17 arah perubahan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dalam membantu peningkatan taraf hidup dan hidup layak sesuai standar kesehatan.
Pemerintah Nunukan tiap tahunnya akan mengalokasikan dana untuk 200 unit program RTLH tersebar di semua wilayah Kabupaten Nunukan. Lewat program ini, diharapkan masyarakat terbantu dalam memenuhi hidup layak.
“Satu tahun 200 unit RTLH, kalau jabatan Bupati Nunukan 5 tahun bisa untuk 1.000 rumah masyarakat,” bebernya.
Dengan dimulainya pelaksanaan RTLH, Irwan meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nunukan sebagai instansi teknis yang membidangi program melakukan pengawasan ketat kepada semua rumah sasaran.
Irwan juga berharap ketua Rukun Tetangga (RT) dan masyarakat di lokasi tempat penerima bantuan RTLH ikut mengawasi dan melaporkan perkembangan hasil pekerjaan kepada pemerintah setempat.
“Dinas Perkim dan pak RT tolong awasi pekerjaan RTLH, jangan sampai penerima bantuan tidak mengerjakan renovasi rumahnya,” tuturnya.
Saat ini Dinas Perkim Nunukan sedang melaksanakan tahapan verifikasi dan sosialisasi calon penerima bantuan untuk tahap I di wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.
Dana rehabilitasi RTLH akan disalurkan ke rekening penerima melalui warga Bank Kaltimtara, adapun bantuan berupa material yang diberikan sesuai kebutuhan penerima bantuan dengan rincian, Rp 21,500.000 untuk material dan Rp 3.500.000 upah tukang.
“Makanya tadi saya minta pengawasannya diperketat, jangan sampai material seperti semen dan lainnya tidak terpakai, akhirnya cita-cita merevonasi RTLH gagal,” bebernya.
Khusus kepada pemilik rumah, Irwan mengingatkan agar segera melaksanakan rehabilitasi rumah sesuai batas waktu mulai hari ini sampai 30 Juni 2025. Jangan sampai ada material tertinggal begitu saja.
Program perbaikan RTLH adalah sebuah inisiatif pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, program ini umum difokuskan pada perbaikan rumah yang mengalami kerusakan.
“Saya minta pemilik rumah aktif memperbaiki rumahnya, nanti saya turun lagi kesini melalui pak RT,” tutupnya.



