NUNUKAN.LK – Satreskrim Polres Nunukan menangkap 4 orang karyawan PT Indomarco Adi Prima cabang Nunukan, Kalimantan Utara, karena terlibat dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,09 miliar.
“Penggelapan ini persengkongkolan antara supir, sales, petugas penjaga gudang hingga petugas helper yang biasanya menyusun barang-barang digudang,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, Rabu (14/05/2025).
Aksi penggelapan terjadi mulai tahun 2022 – 2025, dimana para pelaku bekerjasama memanipulasi data stok gudang dengan membuat laporan seolah-olah stok indomie masih tersedia atau belum habis terjual.
Selama kurun waktu 3 tahun, para pelaku menjual stok gudang dengan harga lebih murah kepada pelanggan yang hasilnya dinikmati bersama, sehingga aksi penggelapan berjalan sangat lancar.
“Perusahaan cabang di kota Samarinda melakukan audit, dan mengecek stok barang ke Nunukan. Awalnya mereka tidak menemukan kejanggalan,’’ ujarnya.
Kejanggalan akhirnya terungkap ketika perwakilan PT Indomarco Adi Prima Samarinda, melihat ada keanehan karena laba dihasilkan perusahaan tidak berubah setiap tahunnya, sedangkan permintaan gudang di Nunukan terus bertambah.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, perusahaan menemukan tumpukan kotak indomie kosong di bagian tengah, sedangkan kotak-kotak berisi Indomie diletakan di bagian depan menutupi kotak kosong.