Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan Terima Kunjungan Kerja KI Kaltara

oleh -344 views
oleh
Pertemuan DPRD Nunukan bersama Komisi Informasi Kaltara

KI memiliki mandat khusus dalam mendorong keterbukaan informasi publik di semua badan publik. KI memiliki 3 tugas utama Komisi Informasi, yaitu menetapkan standar layanan informasi publik, melakukan monev keterbukaan informasi badan publik, serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme ajudikasi non-litigasi yang setara dengan putusan Pengadilan.

Fajar berharap DPRD Nunukan bisa mendorong Bupati menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh OPD untuk aktif dalam monev tahun 2025. Menurutnya, semakin banyak badan publik yang ikut serta, maka semakin kuat budaya transparansi di daerah.

“Ada beberapa klasifikasi informasi publik yang wajib diketahui yakni informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, Informasi terbuka terdiri atas informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, yang pengelolaannya wajib ditangani oleh PPID di setiap badan public,” bebernya.

Fajar menegaskan semua lembaga yang menerima dana publik seperti partai politik, LSM, yayasan, hingga organisasi masyarakat juga masuk dalam kategori badan publik yang wajib membuka informasinya kepada publik.

KI Kaltara mengingatkan bahwa badan publik wajib menyusun laporan tahunan keterbukaan informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hanya saja, aturan ini belum sepenuhnya dilaksanakan banyak instansi daerah

No More Posts Available.

No more pages to load.