“Ada beberapa klasifikasi informasi publik yang wajib diketahui yakni informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, Informasi terbuka terdiri atas informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, yang pengelolaannya wajib ditangani oleh PPID di setiap badan public,” bebernya.
Fajar menegaskan semua lembaga yang menerima dana publik seperti partai politik, LSM, yayasan, hingga organisasi masyarakat juga masuk dalam kategori badan publik yang wajib membuka informasinya kepada publik.
KI Kaltara mengingatkan bahwa badan publik wajib menyusun laporan tahunan keterbukaan informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hanya saja, aturan ini belum sepenuhnya dilaksanakan banyak instansi daerah
“Kami berhadap bisa sinergi bersama DPRD dan Pemkab Nunukan dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik,” pintanya.