“Nanti kepala Dinas Pendidikan Nunukan menerbitkan Surat Keputusan untuk menempatkan 8 anak ditempat khusus rehabilitasi selama 3 bulan,” jelasnya.
Selama menjalani penempatan khusus, Dinas Pendidikan dan BNNK Nunukan akan melihat hasil perkembangan terkait perubahan perilaku dan kebiasaan, jika dirasa telah memenuhi syarat, maka para pelajar dikembalikan ke sekolah.
Sedangkan terhadap satu anak yang dikeluarkan dari sekolah, Anton berharap bisa dilakukan rehabilitasi serupa dengan catatan tidak dicampur bersama 8 anak-anak lainnya atau rehabilitasi alasan sendiri.
“Untuk satu anak ini butuh penindakan khusus, kalaupun rehabilitasi harus dipisahkan dari teman-temannya agar fokus rehabilitasinya,” ucapnya.



