Dalam perkara ini, R terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan tanpa hak memasukkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
“Pelaku penyalahgunaan penguasaan bahan peledak untuk hal membahayakan bisa hukum penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.