Satpolairud Nunukan Menangkap Warga Sebatik Miliki 6.000 Bahan Peledak

oleh -718 views
oleh
R warga Sebatik Utara pemilik 6.000 butir bahan jenis peledak detonator yang hendak dibawa ke Sulsel

Dalam perkara ini, R terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan tanpa hak memasukkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

“Pelaku penyalahgunaan penguasaan bahan peledak untuk hal membahayakan bisa hukum penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.