Satpol PP Nunukan Tertibkan PKL Berjualan di Luar Pasar Rakyat Liem Hie Djung

oleh -
oleh
Sejumlah personel Satpol PP Nunukan melakukan penertiban PKL yang berjulaan di depan pasar rakyat Liem Hie Djung

NUNUKAN.LK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area luar Pasar Rakyat Liem Hie Djung, Kecamatan Nunukan.

“Penertban ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung penataan kawasan pasar agar aktivitas perdagangan berjalan tertib,” kata Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, Minggu (25/10/2026).

Pelaksanaan penertiban PKL merujuk pada Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Penertiban PKL juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan agar pemanfaatan ruang di sekitar pasar tetap sesuai dengan peruntukannya.

“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan agar aktivitas perdagangan berjalan tertib,” ujarnya.

Penataan kawasan pasar perlu dilakukan agar aktivitas berjualan tidak mengganggu ketertiban, maupun fungsi area di luar pasar. Kesadaran dan kerja sama para PKL diperlukan agar kawasan pasar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Mesak menegaskan, Satpol PP Nunukan berkomitmen mendukung penegakan peraturan daerah melalui pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib di Kabupaten Nunukan.

“Pemerintah Nunukan ingin menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.