Satgas Pamtas RI – Malaysia Amankan Tiga Pick Up Bermuatan 72 Karung Ballpress di Pulau Sebatik

oleh -
oleh
Barang bukti 72 karung ballpress asal Malaysia yang diamankan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad di Sebatik

NUNUKAN.LK – Personel Pos Tanjung Aru SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad R I – Malaysia, gagalkan penyelundupan ribuan lempar pakaian bekas atau rombengan asal Malaysia, yang dikemas dalam 72 karung ballpress di pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Penyelundupan pakaian bekas impor dilakukan Selasa 06 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 Wita oleh petugas jaga Dalduk Satgas Pamtas,” kata Perwira Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW, Letda Fahri, Rabu (07/10/2026).

Kronologi temuan ball press bermula ketika personel Dalduk Pos Tanjung Aru, Sebatik menghentikan 3 unit mobil Pick Up mencurigakan yang melintas depan pos jaga Satgas Pamtas

Setelah lakukan pemeriksaan, personel mendapati muatan berupa ballpress yang masuk secara ilegal. Pakaian bekas tersebut dikumpulkan di gudang pakaian di Desa Sei Nyamuk, untuk dijual ke Pasar Mantikas.

Tiga mobil beserta muatannya langsung diamankan, sedangkan pengemudi diminta keterangan lebih lanjut ke Pos Tanjung Aru,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, mobil Pick Up Suzuki APV warna hitam Nopol KU 8407 NA dikemudikan oleh YM (38) Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, mobil Pick Up Daihatsu warna putih Nopol KU 8929 NB dikemudikan oleh R (49) warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

Sedangkan mobil Pick Up Daihatsu warna biru hitam Nopol KU 8694 N dikemudikan MSY (21) warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

“Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Sei Pancang Sebatik, guna pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” sebutnya.

Tidak hanya mengamankan pelaku dan barang ilegal, personel Satgas Pamtas tengah melakukan pendalaman terhadap lokasi penemuan, akses menuju lokasi serta kemungkinan adanya pihak lain berkaitan dengan perkara ini.

“Perkiraan nilai barang 72 ballpress ilegal yang diamankan mencapai Rp 50.400.000,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.