NUNUKAN. LK– Seorang pria di Kabupaten Nunukan, IR (34) ditangkap unit Reskrim Polsek kota Nunukan, karena diduga menyebarkan foto – foto setengah telanjang mantan istri sirinya N (35) melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku sengaja menyebarkan foto bugil kepada sejumlah orang yang memiliki hubungan dekat dengan mantan istri sirinya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf (07/08/2024).
Peristiwa tindak kejahatan fornografi bermula ketika korban meminta kepada pelaku agar mengakhiri hubungan pernikahan siri yang telah terjalin sejak tahun 2023, dengan alasan tidak mendapat restu dari keluarga.
Pernyataan korban ini membuat pelaku sakit hati karena merasa masih sangat cinta terhadap istrinya, namun korban tetap bersikeras berpisah, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto – foto bugil istrinya.
“Karena ancamannya tidak dihiraukan, pelaku nekat menyebarkan foto-foto itu melalui aplikasi Whatsapp kepada teman dekat korban bahkan anak korban,” sebutnya.
Korban mengetahui foto tidak senonoh dirinya terbesar setelah anak perempuannya pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 05:00 Wita, memperlihatkan sebuah foto ibunya tanpa busaha dikirim seseorang melalui whatsApp dengan nomor tidak dikenal.
Dihari yang sama, korban sekitar pukul 16:30 Wita dihubungi oleh temannya menyampaikan ada nomor WhatsApp baru tidak dikenal mengirimkan foto setengah telanjang yang sangat mirip dengan dirinya.
“Foto-foto itu disebarkan oleh pelaku satu hari setelah korban meminta menyudahi hubungan pernikahan siri mereka,” ujarnya