RSP Sebatik Jalani Uji Akreditasi Naik Status ke RS Tipe D, Layanan BPJS Dihentikan Selama 3 Bulan

oleh -320 views
oleh
Ruang loket pendaftaran pasien berobat di RS Pratama Sebatik

NUNUKAN.LK – Perubahan status Rumah Sakit (RS) Pratama Sebatik menjadi Rumah Sakit Tipe D Sebatik, diikuti dengan pemutusan sementara waktu kerjasama pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama dua hingga tiga bulan ke depan.

Pemberhantian BPJS tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Nunukan Nomor: B/466/Dinkes P2KB/Kesmas.400.7.24/4/2026 perihal pemberitahuan kerja sama RS Pratama Sebatik sebagai fasilitas pelayanan peserta JKN resmi berakhir sejak 5 Mei 2026.

Kepala DinkesP2KB Nunukan, Hj, Miskia, mengatakan peningkatan status RS Pratama ke RS Tipe D tentunya di ikuti dengan perubahan administrasi layanan kesehatan yang salah satu melakukan akreditasi uji kualitas.

“Saat ini DinkesP2KB sedang mempersiapkan administrasi pengujian akreditasi, jika proses berjalan lancar, kemungkinan bulan Agustus kembali terlayani klaim BPJS,” kata Miskia, Jumat (29/05/2026).

Pemutusan kerjasama pada BPJS menjadi hal keharusan ketika sebuah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengajukan perubahan status menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Terhentinya kerjasama BPJS hanya berlaku terhadap pasien yang berobat di di RS Tipe D Sebatik, sedangkan bagi masyarakat Sebatik yang berobat di Puskesmas maupun RSUD Nunukan tetap mendapatkan layanan BPJS.

“Layanan BPJS dihentikan, tapi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS tipe D Sebatik tetap berjalan, kecuali pasien gawat darurat seperti operasi dan opname di rujuk ke RSUD Nunukan,” sebutnya.

Selama ini klaim BPJS di RS Pratama Sebatik menggunakan sistem kapitasi selayaknya Puskesmas, setelah nantinya naik status menjadi RS tipe D, sistem layanan berubah menjadi non kapitalis dengan keuntungan pendapatan lebih besar.

Perubahan status juga berdampak positif bagi RS tipe D Sebatik karena secara kualitas layanan kesehatan lebih terjamin, begitu pula dalam hal fasilitas kesehatan semakin meningkat bersamaan masuknya bantuan dari pemerintah pusat.

“Dalam 3 bulan kedepan kita tidak mendapatkan klaim BPJS, tapi nanti hasilnya setelah jadi RS Tipe D akan lebih besar dari sebelumnya,” tuturnya.

Miskia meminta maaf jika pemberhentian layanan BPJS di RS tipe D Sebatik tidak tersosialisasikan dengan baik di masyarakat. Dia memastikan, proses perubahan status akreditasi uji kualitas akan rampung setidaknya di bulan Agustus 2026.

“Doakan proses akreditasi uji kualitas RS tipe D Sebatik berjalan lancar, jadi kami bisa lebih cepat bekerjasama kembali dengan BPJS,” bebernya.

Hal positif dari perubahan status RS Pratama ke RS Tipe D adalah klaim BPJS dibayarkan sesuai layanan pengobatan, berbeda ketika masih berstatus FKTP dibayarkan per orang pasien selayaknya di Puskesmas.

Keberadaan RS tipe D Sebatik nantinya memegang peran penting dalam pelayanan pasien rujukan di wilayah perbatasan Indonesia. Perubahan status fasilitas kesehatan diikuti pula penambahan jumlah dokter umum dan spesialis hingga sarana alat kesehatan.

“Mohon masyarakat bersabar menghadapi perubahan status ini, kondisi ini tidak berlangsung lama, pemerintah pasti kembali membuka layanan BPJS di rumah sakit Sebatik,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.