Rismanto : Penyusunan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Jangan Hanya Bersifat Normatif

oleh -
oleh
Anggota DPRD Kaltara, Rismanto menghadiri rapat pansus pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Rismanto, menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Rapat Pansus tadi menyoroti sejumlah draf aturan yang dinilai masih terlalu umum dan belum sepenuhnya menyentuh persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa,” Rismanto, Kamis (05/03/2026).

Regulasi yang disusun Pansus jangan hanya bersifat normatif, namun harus mampu menjawab dinamika sosial dan politik yang kerap terjadi di masyarakat seperti di Kabupaten Nunukan dan Malinau yang memiliki desa paling banyak di Kaltara.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, menerangkan sejumlah desa di Kaltara tidak mendapatkan perlakuan yang sama dalam pembangunan, tidak meratanya pembangunan ini menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial.

“Dinamika politik pasca pemilihan kepala desa terkadang berdampak pada pemerataan pembangunan di tingkat kabupaten hingga pedesaan,” tuturnya.

Rismanto menuturkan tidak sedikit pedesaan tidak mendapatkan perhatian pembangunan lantaran di wilayah tersebut mendapat kekalahan saat pemilu ataupun kepala desa, kondisi ini harusnya diantisifasi dalam penyusunan Perda agar masyarakat tidak merasa terzolimi.

Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti potensi munculnya arogansi pemerintah desa apabila tidak ada aturan yang jelas dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

Dalam beberapa kali kegiatan Reses, Rismanto menemukan keluhan masyarakat mulai dari konflik lahan, sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hingga persoalan tapal batas wilayah.

“Ketiak Reses saya mendengar persoalan konflik desa dengan perusahaan, konflik lahan, sampai tapal batas wilayah, tolong pemerintah selesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Menurutnya, Raperda yang saat ini disusun belum sepenuhnya memuat pengaturan lebih spesifik sesuai karakteristik wilayah Kaltara, regulasi ini dikhawatirkan tidak memiliki perbedaan signifikan dengan aturan sebelumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.