Olehnya itu, dirinya meminta tim penyusun Raperda memasukkan pasal-pasal yang mampu mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat desa agar Perda tersebut nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, menerangkan regulasi yang terlalu bersifat umum kerap menghadapi kendala ketika harus diterapkan pada persoalan teknis di lapangan.
“Pendapat dan masukan dari DPRD sangat penting agar substansi aturan ini bisa lebih kontekstual dengan kondisi di lapangan,” tutupnya.




