Rencana Pernikahan Pemuda di Sei Menggaris Gagal Gara-gara Dilaporkan Setubuhi Pacarnya

oleh -
oleh
Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa

NUNUKAN.LK – Rencana pernikahan seorang pemuda berinisial SU (25), warga Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, berakhir berantakan setelah Polisi menangkapnya atas laporan persetubuhan gadis dibawah umur.

Kapolsek Nunukan, Iptu D Barasa, mengatakan pelaku SU diamankan Polsubsektor Sei Menggaris, atas laporan orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya disetubuhi sebanyak 3 kali dengan motif bujuk rayu.

“Ada tiga kali persetubuhan terhitung sejak tahun 2022 dan terus berlanjut di tahun 2024. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara atau pacaran,” kata Iptu Barasa, Rabu (17/12/2025).

Awal perkenalan keduanya terjadi di tahun 2022, korban yang saat itu masih duduk di kelas VII SMP tergoda bujuk rayu dan iming-iming janji manis tanggung jawab dari pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Asmara membara keduanya terus berlanjut dibalut kasih sayang, pelaku dan korban kembali mengulang persetubuhan sebanyak dua kali di bulan November 2024 yang lokasinya berada di kamar kos milik korban.

“Persetubuhan pertama korban masih duduk ke kelas VII dan peristiwa itu dilakukan di ruang kelas saat selesai jam belajar,” sebutnya.

Terungkapnya kasus persetubuhan bermula saat saksi atau teman korban yang melaksanakan praktek kerja lapangan di PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) yang melihat korban selalu murung dan malas makan.

Melihat ada hal aneh, saksi bertanya kepada korban apakah kamu masalah yang kemudian dijawab oleh korban aku tidak rela pacarku dijodohkan, saksi lalu kembali bertanya kenapa kamu tidak setuju.

“Saksi berkata kalau memang tidak berjodoh lepaskan saja, tapi korban menjawab aku tidak ikhlas, aku sudah disetubuhi oleh SU,” tutur Barasa menerangkan.

Prihatin melihat kondisi temannya, saksi menceritakan persoalan kepada orang tuanya, namun tanpa sepengetahuan saksi, orang tuanya secara diam – diam pergi ke rumah orang tua korban menceritakan perihal yang terjadi.

Usai mendengar cerita itu, orang tua korban bertemu pelaku dan orang tuanya meminta pertanggungjawaban agar menikahi anaknya yang dijawab oleh pihak pelaku akan menikahkan keduanya.

Namun, lanjut Barasa, ada hal yang membuat orang tua korban kecewa yakni, pihak keluarga pelaku meminta setelah menikah langsung diceraikan karena pelaku sudah dijodohkan dan akan menikah dengan perempuan lainya

“Pelaku rencananya tanggal 20 Desember 2025 naik jujuran dan pernikahan digelar akhir Desember 2025,”

Keluarga korban yang tidak terima dan keberatan atas peristiwa persetubuhan melaporkan perkara ke Polsubsektor Sei Menggaris yang selanjutnya perkara diteruskan ke Polsek Nunukan

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Nunukan dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

No More Posts Available.

No more pages to load.