Usai mendengar cerita itu, orang tua korban bertemu pelaku dan orang tuanya meminta pertanggungjawaban agar menikahi anaknya yang dijawab oleh pihak pelaku akan menikahkan keduanya.
Namun, lanjut Barasa, ada hal yang membuat orang tua korban kecewa yakni, pihak keluarga pelaku meminta setelah menikah langsung diceraikan karena pelaku sudah dijodohkan dan akan menikah dengan perempuan lainya
“Pelaku rencananya tanggal 20 Desember 2025 naik jujuran dan pernikahan digelar akhir Desember 2025,”
Keluarga korban yang tidak terima dan keberatan atas peristiwa persetubuhan melaporkan perkara ke Polsubsektor Sei Menggaris yang selanjutnya perkara diteruskan ke Polsek Nunukan
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Nunukan dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana



