Remaja di Nunukan Dilaporkan ke Polisi Setubuhi Pacarnya Berulang Kali

oleh -1,943 views
oleh
Ilustrasi anak korban asusila

“Korban mengakui sudah berulang kali melakukan hubungan badan sejak tahun 2023 sampai sekarang,” terangnya.

Polres Nunukan yang menerima laporan orang tua korban langsung menjemput pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, pelaku juga tidak membantah sering menjemput pacarnya kekasihnya dan membujuk rayu agar melakukan hubungan badan.

Dari kejadian ini, Polisi mengamankan sejumlah alat bukti tindak kejahatan seperti, kasur busa, bantal, seprai di lokasi kejadian serta pakaian korban. Terhadap pelaku dan korban, penyidik memberikan pendampingan selama pemeriksaan.

“Pelaku dan korban sudah tidak sekolah, tapi usia mereka dibawah umur, jadi diberikan penyampingan dan pemeriksaan dibuat secepat mungkin,” bebernya.

Dalam perkara seksual anak, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana pelaku seksual anak dibawah umur minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Martha.

No More Posts Available.

No more pages to load.