“Pelaku dan korban sudah tidak sekolah, tapi usia mereka dibawah umur, jadi diberikan penyampingan dan pemeriksaan dibuat secepat mungkin,” bebernya.
Dalam perkara seksual anak, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana pelaku seksual anak dibawah umur minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Martha.