NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – PT PLN (Persero) mengaku telah melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp 1.059.865.324 terhadap pelanggan prabayar dan pascabayar yang terdampak pemadaman listrik bergilir bulan Agustus dan Oktober tahun 2023.
Keterangan itu disampaikan Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Nunukan Fery Kurniawan menanggapi desakan para mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Nunukan.
“Besaran pembayaran disesuaikan mekanisme kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017,” kata Fery, Selasa (09/01/2024).
Dihadapan anggota DPRD dan mahasiswa, Ferry menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi pelanggan prabayar diberikan dalam bentuk token tambahan saat pembelian. Sedangkan pelanggan pascabayar diberikan pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.
Kewajiban kompensasi dari PLN ini sering kali tidak disadari masyarakat karena pemberian kompensasi tersebut dilakukan langsung dalam bentuk tambahan token atau pengurangan tagihan listrik yang nilainya tidak seberapa besar.
“Total pembayaran kompensasi ke pelanggan listrik dari bulan Agustus dan Oktober mencapai Rp 1.059.865.324,” sebutnya.
Fery merincikan, jumlah pelanggan prabayar dan pascabayar PLN Nunukan terdampak pemadaman listrik bergilir bulan Agustus sebanyak 15.802 pelanggan, sedangkan bulan Oktober sebanyak 20.699 pelanggan.