Tidak sebatas menyita barang, Lapas Nunukan akan memberikan sanksi bagi narapidana yang sengaja menyimpan barang terlarang, bahkan pemilik barang bisa dikenakan pencabutan hak-hak mendapatkan remisi dan integrasi.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang terus dijalankan secara berkelanjutan di Lapas Nunukan.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba. Untuk itu perlu dilakukan langkah deteksi dini,” tuturnya.
Dirham berharap warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat tanpa terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
“Saya himbau narapidana atau warga binaan untuk menjaga perilaku selama menjalani pembinaan. Ikuti semua aturan di lingkungan Lapas Nunukan,” tutupnya.