NUNUKAN.LK – Sejumlah barang terlarang seperti pemantik api, sendok, gunting, botol kaca, pencukur hingga perangkat elektronik ditemukan dalam blok kamar hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.
“Barang-barang tersebut masuk kategori berbahaya karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan Puang Dirham, Jumat (21/03/2025).
Temuan barang terlarang merupakan hasil razia petugas Lapas Nunukan dalam rangka peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61 dilaksanakan dalam rangka bersih-bersih kamar hunian narapidana.
Razia yang digelar Rabu 19 Maret 2025 melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti, TNI – Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan.
“Dari hasil pemeriksaan semua kamar hunian tidak ditemukan adanya narkotika atau zat terlarang lainnya,” bebernya.
Untuk memaksimalkan pemeriksaan, Lapas Nunukan meminta bantuan KPPBC Nunukan untuk menurunkan anjing pelacak (K-9) yang sudah terlatih agar dapat mendeteksi atau mengendus keberadaan narkotika.
Razia ditutup dengan penyitaan barang terlarang dengan rincian, 12 buah pemantik api (korek), 18 buah sendok, garpu dan gunting, 9 buah bahan kaca atau botol parfum, 5 buah perangkat elektronik handphone, 4 buah kabel listrik, 3 buah alat cukur, dan 1 buah gesper.
“Semua barang terlarang disita petugas dan dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan barang,” bebernya.