NUNUKAN.LK – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) disejumlah Puskesmas Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum menerima pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) terhitung sejak Januari 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Nunukan, Hj, Miskia mengatakan, penerapan sistem BLUD dalam pengelolaan pendapatan Puskesmas mulai diberlakukan sejak awal tahun 2025.
“Ada transisi dari Puskesmas biasa menjadi Puskesmas berstatus BLUD, perubahan inilah mengakibatkan dana Jaspel belum bisa dicairkan,” kata Miskia pada Niaga.Asia, Rabu (21/05/2025).
Saat ini dana Jaspel Nakes sudah tersedia di masing-masing Puskesmas, hanya saja untuk melakukan pembayaran sebagai sistem BLUD harus menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) ditandatangani Bupati Nunukan.
Perbup administrasi Puskesmas BLUD masih dalam proses sinkronisasi dengan Bagian Hukum Pemkab Nunukan, dimana dalam aturan tersebut memuat pembagian pemanfaatan dana kapitasi dimiliki Puskesmas.
“Sebenarnya Puskesmas sudah mengelola dana sendiri, tapi karena statusnya BLUD, jadi kita perlu memperkuat administrasinya agar lebih fleksibel mengatur dana operasional,” jelasnya.
Diterangkan Miskia, DKP2KB Nunukan sedang berupaya mempercepat proses penerbitan Perbup yang diharapkan bulan Juni 2025 bisa rampung, sehingga pembayaran Jaspel di saluran satu atau dua bulan ini.
Jaspel Nakes yang tertunda selama 5 bulan akan dibayarkan secara rapel, sedangkan besaran Jaspel tergantung dana kapitasi dari pendapatan Puskesmas masing-masing, semakin besar pendapatan, semakin besar Jaspel diterima.
“Dana kapitasi Puskesmas Nunukan paling besar karena jumlah wilayah kerja dan jumlah penduduk paling banyak,” tuturnya.
Jumlah Puskesmas yang sedang dalam proses alih status ke BLUD sebanyak 16 Puskesmas, adapun Puskesmas Binusan dan Puskesmas Binter belum mengajukan alih status karena pendapatan dana kapitasi masih rendah.