Rapat Pleno KPU Nunukan, Paslon Irwan – Hermanus Peroleh Suara Terbanyak 43.832

oleh -1,313 views
oleh
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024

“Permohonan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari (hari kerja) sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada,” bebernya.

Tata cara dan syarat mengajukan gugatan tertuang dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Pengajuan gugatan harus melengkapi alat atau dokumen bukti beserta keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi suara. Para pemohon nantinya dapat memperbaiki atau melengkapi data apabila kurang lengkap paling lambat 3 hari setelah permohonan diterima MK.

“Silahkan kalau ada paslon hendak mengajukan gugatan, kami KPU Nunukan akan memfasilitasi dan memudahkan proses di MK,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.