“Permohonan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari (hari kerja) sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada,” bebernya.
Tata cara dan syarat mengajukan gugatan tertuang dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Pengajuan gugatan harus melengkapi alat atau dokumen bukti beserta keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi suara. Para pemohon nantinya dapat memperbaiki atau melengkapi data apabila kurang lengkap paling lambat 3 hari setelah permohonan diterima MK.
“Silahkan kalau ada paslon hendak mengajukan gugatan, kami KPU Nunukan akan memfasilitasi dan memudahkan proses di MK,” tutupnya.