Rapat Paripurna Jawaban Bupati Nunukan Atas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Pembentukan Desa

oleh -
oleh
Bupati Nunukan Irwan Sabri, menghadiri rapat paripurna DPRD Nunukan

NUNUKAN.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, menggelar rapat paripurna jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, di damping Wakil II Ketua DPRD Nunukan, Hj. Maryati, dihadiri Bupati Nunukan Irwan Sabri dan sejumlah perwakilan Forkopimda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Nunukan, Irwan Sabri dalam penyampaiannya mengatakan terima kasih atas tanggapan dan dukungan serta masukan yang terhadap Raperda usulan pemerintah daerah tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring

“Ada 4 Raperda dibahas tahun ini yakni, satu Raperda usulan pemerintah daerah dan tiga Raperda inisiatif dari DPRD Nunukan,” kata Irwan, Rabu (05/10/2025).

Pandangan fraksi-fraksi telah disampaikan mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Nunukan dalam mewujudkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berbagai masukan dan catatan strategis terkait efektivitas pemerintahan desa, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan potensi lokal menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses penyempurnaan Raperda pembentukan tiga desa

“Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Pemerintah Nunukan siap menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dalam rangka penyempurnaan substansi Raperda,” ujarnya.

Irwan menuturkan, Pemerintah Nunukan sependapat dengan pandangan fraksi partai Hanura yang menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan faktor penting dalam mendorong kemajuan desa.

Melalui pembentukan desa ujang fatimah, desa binusan dalam, dan desa tembaring, diharapkan percepatan pembangunan dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Pemerintah memahami pentingnya penyediaan fasilitas pelayanan publik bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, pembangunan sarana dan prasarana akan menjadi serius,” tuturnya.

Irwan juga menyambut baik pandangan fraksi PKS yang menilai pembentukan desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Begitu pula terhadap pandangan fraksi Demokrat yang meminta proses pembentukan desa harus melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku dan segera mempercepat kualitas pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat.

“Pembentukan desa baru diharapkan mampu mendorong pemerintah desa untuk menggali potensi lokal secara optimal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Terhadap pandangan fraksi Nasdem, Irwan menjelaskan pembentukan akan memperpendek rentang kendali pemerintahan, sehingga masyarakat sebelumnya sulit dijangkau akan lebih mudah memperoleh layanan secara umum.

“Pemerintah sejalan dengan pandangan fraksi partai Nasdem bahwa pemekaran desa dilaksanakan melalui perencanaan matang agar benar-benar menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Menanggapi pandangan Fraksi PDIP terhadap kebutuhan anggaran pembangunan desa, Irwan menerangkan pemerintah akan melakukan penghitungan secara cermat dan menyesuaikan alokasi anggaran dengan kemampuan keuangan daerah.

Penganggaran akan diarahkan secara proporsional untuk mendukung pembangunan fisik maupun non-fisik, sehingga kebutuhan dasar masyarakat di desa baru tersebut dapat terpenuhi secara bertahap dan berkelanjutan.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Nunukan akan mengupayakan alokasi ADD dan DD bagi untuk tiga desa masuk di perhitungan APBD 2026),” jelasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.