Komisi III DPRD Nunukan Minta Proyek 2024 Addendum Tidak Diperpanjang

oleh -671 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan melakukan pengawasan proyek 2024 yang mendapat addendum

NUNUKAN.LK – Anggota Komisi III DPRD Nunukan, Andre Pratama meminta Pemerintah Nunukan tidak memberikan masa perpanjangan waktu pekerjaan bagi proyek fisik yang tidak mampu diselesaikan hingga berakhirnya masa Adendeum 50 hari.

“Sesuai perhitungan waktu, masa addendum proyek – proyek fisik tahun 2024 berakhir 20 Februari 2025, dan harusnya pekerjaan sudah rampung 100 persen,” kata Andre pada Niaga.Asai, Selasa (25/02/2025).

Peryataan tegas Andre ini disampaikanya dalam rapat kerja Komisi III DPRD Nunukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan.

Bersamaan dengan berakhirnya masa addendum, DPRD Nunukan menyarakan tim pemeriksa kantor Inspektorat Nunukan, segera turun kelapangan memeriksa realisasi hasil pekerjaan dan melaporkan hasil pemeriksaan.

“Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) harus turun ke lapangan periksa realisasi pekerjaan, kebetulan lagi ada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Nunukan,” ujarnya.

Andre tidak memampik bahwa perpanjangan addendum dapat kembali diberikan oleh pemerintah, namun begitu pemberikan andendum tentunya dengan alasan tertentun, misalnya kondisi alam yang tidak memungkin untuk bekerja.

Untuk itulah, diperlukan peran Akip dalam menilai hasil adendem apakah layak untuk diberikan perpanjangan waktu pekerjaan atau tidak perlu karena keterlambatan kerja akibat kesalahan dari pihak peruahaan.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.