Komisi II DPRD Kaltara Bersama DPKP Bahas Soal Bantuan Petani – Peternak Hingga Regulasi Kewenangan

oleh -
oleh
Komisi II DPRD Nunukan menggelar rapat bersama DPKP Kaltara membahas bantuan untuk petani dan peternak serta regulasi kewenangan provinsi ke kabupaten/kota

TANJUNG SELOR.LK – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menghadiri rapat kerja bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara.

“Rapat Komisi II lebih menyoroti persoalan sektor sektor pertanian, perkebunan dan peternakan yang didalamnya memuat bantuan untuk petani dan peternak,” kata Nasir, Sabtu (12/09/2026)

Nasir menerangkan, berdasarkan penjelasan DPKP Kaltara, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi bibit ternak sesuai kewenangan yang dimiliki, namun bantuan tidak dapat serta-merta disatukan dalam satu paket pengadaan kandang.

Terhadap persoalan ini, Komisi II DPRD Kaltara meminta pemerintah provinsi kiranya perlu mengevaluasi program kearah yang lebih bijaksana jika ingin memastikan bantuan produktif memberikan hasil optimal bagi peternak.

“Misalnya kita mau memberikan bantuan bibit ternak, ternyata bantuan itu tidak bisa satu paket dengan kandang, padahal bibit dan kandang satu kesatuan, sebunya.

Menurutnya, bantuan pemerintah seharusnya tidak hanya dinilai dari terlaksananya suatu kegiatan secara administratif, tetapi juga dari keberhasilan program tersebut setelah diterima masyarakat.

“Jangan sampai kita merasa program sudah selesai bersamaan ternaknya diserahkan, sementara masyarakat kesulitan menyediakan kandang. Yang harus menjadi ukuran adalah apakah bantuan benar-benar berkembang dan meningkatkan ekonomi penerima,” bebernya.

Ketahanan Pangan dan Pembatasan Instrumennya

Nasir mengingatkan bahwa ketahanan pangan saat ini merupakan agenda strategis nasional maupun daerah. Untuk itu, pemerintah harus memastikan perangkat daerah memiliki ruang memadai melakukan intervensi dalam peningkatan produksi.

Politisi PKS ini menilai terdapat kontradiksi jika pemerintah terus mendorong peningkatan produksi pangan namun pada saat yang sama ruang pemerintah provinsi untuk membantu kebutuhan dasar petani terlalu sempit.

“Kita bicara ketahanan pangan, kemandirian pangan, peningkatan produksi dan kesejahteraan petani, tapi ketika masyarakat membutuhkan jalan tani, bibit, alat pertanian atau sarana peternakan, pemerintah provinsi justru sangat terbatas ruang untuk membantu. Ini yang harus kita evaluasi,” tegasnya.

Provinsi Kaltara memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan banyak provinsi lain. Dengan wilayah yang luas di kawasan perbatasan dengan jarak antar wilayah jauh, sentra produksi pertanian membutuhkan dukungan pemerintah yang lebih fleksibel.

Nasir berharap regulasi dapat memberikan ruang intervensi yang lebih besar kepada pemerintah provinsi, terutama untuk kebutuhan masyarakat yang tidak mampu ditangani secara optimal oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Tujuan akhirnya bukan memperbesar kewenangan provinsi semata, kita ingin memastikan petani mendapat pelayanan. Siapa yang mengerjakan bukan persoalan utama bagi masyarakat, yang penting jalan tani bisa dibangun, bibit tersedia, alat pertanian ada, dan produksi mereka bisa meningkat,” ungkapnya.

Kalau Regulasi Menjadi Kendala, Regulasi Harus Diperjuangkan

DPRD memiliki tanggung jawab bukan hanya membahas anggaran, tetapi juga memperjuangkan perubahan kebijakan apabila regulasi yang berlaku ternyata menimbulkan kendala dalam pelayanan masyarakat.

Perjuangan tersebut tidak dipahami sebagai keinginan memperluas kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sebagai upaya mencari desain pembagian kewenangan yang lebih efektif.

“Kalau persoalannya anggaran, kita bicara anggarannya. Kalau persoalannya program, kita evaluasi programnya. namun kalau ternyata yang menjadi penghambat adalah regulasi, maka regulasi itu yang harus perjuangkan untuk diperbaiki,” jelasnya.

Untuk itu, Nasir berharap pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih adaptif kepada pemerintah provinsi, terutama untuk melakukan intervensi apabila suatu kebutuhan masyarakat belum mampu dijangkau pemerintah kabupaten/kota.

“Petani tidak bicara soal batas kewenangan. Mereka hanya tahu mereka membutuhkan jalan tani agar hasil panennya bisa keluar, membutuhkan bibit supaya bisa menanam, membutuhkan alat agar produksi lebih efisien, serta membutuhkan ternak dan kandangnya agar usahanya berkembang,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.