Komisi II DPRD Kaltara Bersama DPKP Bahas Soal Bantuan Petani – Peternak Hingga Regulasi Kewenangan

oleh -
oleh
Komisi II DPRD Nunukan menggelar rapat bersama DPKP Kaltara membahas bantuan untuk petani dan peternak serta regulasi kewenangan provinsi ke kabupaten/kota

Gagalnya pengalokasian anggaran dikarenakan pemerintah tidak dapat berbuat hanya karena terbentur kewenangan. Regulasi seharusnya mempermudah pemerintah melayani masyarakat, bukan menjadi tembok menghentikan pelayanan.

“Kalau kita sungguh-sungguh ingin memperkuat ketahanan pangan, maka semua tingkatan pemerintahan harus diberikan ruang untuk bergerak dan berkolaborasi,” pintanya.

Pernyataan sama dilontarkan anggota Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menurutnya, persoalan keterbatasan kewenangan tidak akan berhenti hanya dalam pembahasan antara DPRD dengan dinas terkait.

“Pembagian kewenangan berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat, Komisi II berencana membawa persoalan tersebut langsung ke kementerian dan lembaga terkait,” tuturnya.

Robenson mengungkapkan, pada Oktober 2026 Komisi II bersama DPKP Provinsi Kaltara merencanakan konsultasi ke Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri RI serta DPR RI.

Persoalan regulasi yang harus dikomunikasikan ke pemerintah pusat menyangkut berbagai kendala yang dihadapi dinas dan aspirasi masyarakat, langkah ini penting agar pemerintah pusat mendapatkan gambaran mengenai kondisi faktual yang dihadapi daerah.

Kita akan mendorong adanya evaluasi maupun penyempurnaan regulasi apabila ketentuan yang berlaku ternyata terlalu membatasi kemampuan pemerintah provinsi dalam mendukung pembangunan pertanian,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komarudin, S.Kom., M.H., menilai pembagian kewenangan diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak tumpang tindih, namun implementasinya harus tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Prinsip pembagian kewenangan tentu harus kita hormati. Tetapi ketika dalam pelaksanaannya ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tertangani karena keterbatasan fiskal pada satu tingkat pemerintahan, sementara tingkat pemerintahan lainnya sebenarnya mampu membantu, tentu perlu ada ruang yang lebih fleksibel,” kata Komarudin.

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Maslan Abdul Latif, menyatakan dukungannya terhadap penyempurnaan regulasi kewenangan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Regulasi nasional perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, termasuk Kaltara yang memiliki wilayah perbatasan dan kondisi geografis yang luas.

“Kondisi setiap daerah tidak sama. Karena itu kita berharap pemerintah pusat melihat kebutuhan dan kemampuan daerah. Yang paling penting bagaimana regulasi tetap memberikan ruang agar pemerintah bisa hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Maslan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.