NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan, berhasil memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah yang bersumber dari penagihan salah satu usaha katering menunggak Wajib Pajak (WP) sejak Juni 2023.
“Wajib pajak usaha katering ini menunggak pembayaran terhitung Juni 2023 dengan total tagihan mencapai Rp 619.834.960,” kata Kajari Nunukan, Burhanuddin, pada Niaga.Asia, Jumat (06/02/2026).
Pemulihan PAD Pemerintah Nunukan oleh Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan, tertanggal 21 Januari 2026.
Berdasarkan surat kuasa khusus itulah, Jaksa Pengacara Negara mengundang pihak wajib pajak sebagai bentuk pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi bidang perpajakan menyampaikan kewajiban pajak yang harus diselesaikan
“Proses negosiasi penagihan tunggakan pajak oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Nunukan kepada pemilik usaha katering dilaksanakan secara daring,” sebutnya.
Dalam proses negosiasi, wajib pajak menyampaikan sanggup melakukan pelunasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) masa pajak Juni 2023 sebesar Rp 455.761.000 serta pembayaran denda administratif senilai Rp 164.073.960
Adapun mekanisme pembayaran tunggakan PBJT dilakukan dengan cara menyetorkan langsung total nilai wajib pajak sebesar Rp 619.834.960 ke rekening Kas Umum Daerah (Kasda) Kabupaten Nunukan.
“Dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran pajak, maka permasalahan dinyatakan selesai, serta tidak terdapat potensi sengketa hukum di kemudian hari,” ujarnya
Burhanuddin menerangkan, tim jaksa negara Kejari Nunukan optimis dan berkomitmen penuh mengawal kesedaran kewajiban pajak di Kabupaten Nunukan, hal ini dilakukan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Bantuan hukum di luar pengadilan atau nonlitigasi oleh tim jaksa pengacara negara merupakan upaya Kejari Nunukan, untuk selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga kewibawaan negara dari sektor fiskal penerimaan keuangan daerah.



