Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan sebuah speaker aktif merk super bass yang didalamnya terdapat bungkusan kantong plastik berwarna hitam untuk menyimpan 9 bungkus narkotika jenis sabu.
“DE mengaku sabu itu milik suaminya berinisial SF yang saat ini masih berada di wilayah Sabah, Malaysia, ucapnya.
Masih menurut pengakuan DE, sabu dengan berat 378 gram milik suaminya rencananya akan dibawa ke Kabupaten Soppeng, Sulsel, untuk dijual kembali seseorang yang tidak diketahui namanya.
Dalam pengakuan lainnya, perempuan yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia tersebut menerangkan bahwa suaminya SF sebelumnya pernah menyelundupkan sabu dengan tujuan yang sama.
“Pasangan suaminya ini bekerja di perkebunan kelapa sawit Tingkayu Sabahan, Malaysia,” terang Zainal.