NUNUKAN.LK – Konflik pekerja dan perusahaan kelapa sawit PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) coba ditangani DPRD Nunukan, dengan mengundang keduanya pihak dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam pertemuan bersama DPRD, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya, Kornelius menyampaikan terima kasih atas atensi kepada DPRD Nunukan, bersedia menerima kaduan anggota SPN PT KHL.
“Terbentuknya SPN awal dari munculnya konflik karena karyawan perusahaan melakukan tuntutan perbaikan kelayakan sebagai pekerja PT KHL,” kata Kornelius, Senin (26/05/2025).
Upaya Bipartit atau perundingan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimohonkan pihak SPN sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 30 hari sejak Maret hingga April tidak mendapat respon dari perusahaan.
Puncaknya, SPN menyampaikan pemberitahuan penggunaan hak mogok kerja kepada perusahaan tertanggal 21 April 2025, adapun waktu mogok kerja di mulai 5 Mei 2025 dengan tujuan adanya evaluasi perbaikan kondisi pekerjaan.
“SPN dan PT KHL sempat berunding difasilitasi Polres Nunukan di kantor Disnakertrans, kami siap cooling down asalkan perusahaan tidak lagi mengerahkan security ke mess-mess pekerja,” ucapnya.
Perundingan yang tidak menghasilkan kesepakatan berujung terbitnya surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), surat yang terbit tanggal 14 Mei 2025 berisi perihal PHK terhadap 477 orang pekerja anggota SPN.
Bersamaan terbitnya surat PHK, perusahaan menyerahkan sejumlah security untuk mengeksekusi surat perintah pengosongan barak pekerja yang saat itu masih ditempati pekerja selama melakukan tuntutan.
“Pekerja yang tidak bersedia keluar barak ditarik paksa oleh security, kami sudah berusaha tidak melakukan perlawanan agar situasi keamanan tetap terjaga,” bebernya.
Hal – hal yang menjadi tuntutan SPN dalam mogok kerja adalah penyedian asih bersih sebagai kebutuhan dasar yang selama ini sangat sulit didapatkan pekerja karena hanya mengandalkan air hujan.
Kornelis menuturkan karyawan menolak penerapan satuan waktu dan satuan hasil, perusahaan tetap mempekerjakan karyawan sakit, perusahaan juga melakukan pemotongan gaji untuk bayar alat kerja, pekerja meminta pelayanan kesehatan di klinik yang memadai.
“Saya berharap kedua pihak cooling down dulu, jangan ada tindakan pengosongan barang sebelum persoalan selesai. Kalaupun perusahaan tetap PHK silahkan,” bebernya.
Kepala Disnakertran Nunukan, Masniadi menjelaskan, terbentuknya SPN menjadi awal munculnya permasalahan karena pekerja mulai menyampaikan keluhan dan tuntutan dengan cara mengajukan Bipartit ke perusahaan.
“Disnakertran melakukan mediasi sesuai tahapan atas dasar tidak adanya kesepakatan dua belah pihak, masing-masing pihak bertahan sesuai keinginannya,” bebernya.
Tidak hanya itu, Disnakertrans coba berkomunikasi ke pimpinan direksi PT KHL di Jakarta dan pekerja di lapangan, termasuk duduk bersama melibatkan Polres Nunukan sebagai upaya membendung terjadinya anarkis mogok kerja.
“Saya dengar informasi apabila persoalan tidak ada solusi tetap, maka ratusan pekerja di PHK akan bergerak ke kantor bupati dan gedung DPRD Nunukan,” jelasnya.
Masniadi menerangan, Disnakertran sudah memediasi pertemuan kedua pihak dan mengeluarkan anjuran agar perusahaan menerima SPN melakukan perundingan perjanjian kerja bersama sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014.
Meminta SPN menerima KHL menggunakan kombinasi dari sistem waktu dan satuan hasil bagi pekerja yang apabila salah satu satuan terpenuhi, maka pekerja dianggap telah menyelesaikan pekerjaan.




