Tidak hanya itu, Disnakertrans coba berkomunikasi ke pimpinan direksi PT KHL di Jakarta dan pekerja di lapangan, termasuk duduk bersama melibatkan Polres Nunukan sebagai upaya membendung terjadinya anarkis mogok kerja.
“Saya dengar informasi apabila persoalan tidak ada solusi tetap, maka ratusan pekerja di PHK akan bergerak ke kantor bupati dan gedung DPRD Nunukan,” jelasnya.
Masniadi menerangan, Disnakertran sudah memediasi pertemuan kedua pihak dan mengeluarkan anjuran agar perusahaan menerima SPN melakukan perundingan perjanjian kerja bersama sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014.
Meminta SPN menerima KHL menggunakan kombinasi dari sistem waktu dan satuan hasil bagi pekerja yang apabila salah satu satuan terpenuhi, maka pekerja dianggap telah menyelesaikan pekerjaan.
“Menganjurkan perusahaan memberikan cuti sesuai aturan. Perusahaan diminta melakukan sosialisasi tertulis sebagai acuan pekerjaan,” tambahnya