447 Pekerja PT KHL yang Terkena PHK Mengadu ke DPRD Nunukan

oleh -1,659 views
oleh
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya, Kornelius bersama pengurus SPN PT KHL

Masniadi menerangan, Disnakertran sudah memediasi pertemuan kedua pihak dan mengeluarkan anjuran agar perusahaan menerima SPN melakukan perundingan perjanjian kerja bersama sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014.

Meminta SPN menerima KHL menggunakan kombinasi dari sistem waktu dan satuan hasil bagi pekerja yang apabila salah satu satuan terpenuhi, maka pekerja dianggap telah menyelesaikan pekerjaan.

“Menganjurkan perusahaan memberikan cuti sesuai aturan. Perusahaan diminta melakukan sosialisasi tertulis sebagai acuan pekerjaan,” tambahnya

No More Posts Available.

No more pages to load.