Kornelis menuturkan karyawan menolak penerapan satuan waktu dan satuan hasil, perusahaan tetap mempekerjakan karyawan sakit, perusahaan juga melakukan pemotongan gaji untuk bayar alat kerja, pekerja meminta pelayanan kesehatan di klinik yang memadai.
“Saya berharap kedua pihak cooling down dulu, jangan ada tindakan pengosongan barang sebelum persoalan selesai. Kalaupun perusahaan tetap PHK silahkan,” bebernya.
Kepala Disnakertran Nunukan, Masniadi menjelaskan, terbentuknya SPN menjadi awal munculnya permasalahan karena pekerja mulai menyampaikan keluhan dan tuntutan dengan cara mengajukan Bipartit ke perusahaan.
“Disnakertran melakukan mediasi sesuai tahapan atas dasar tidak adanya kesepakatan dua belah pihak, masing-masing pihak bertahan sesuai keinginannya,” bebernya.
Tidak hanya itu, Disnakertrans coba berkomunikasi ke pimpinan direksi PT KHL di Jakarta dan pekerja di lapangan, termasuk duduk bersama melibatkan Polres Nunukan sebagai upaya membendung terjadinya anarkis mogok kerja.
“Saya dengar informasi apabila persoalan tidak ada solusi tetap, maka ratusan pekerja di PHK akan bergerak ke kantor bupati dan gedung DPRD Nunukan,” jelasnya.
Masniadi menerangan, Disnakertran sudah memediasi pertemuan kedua pihak dan mengeluarkan anjuran agar perusahaan menerima SPN melakukan perundingan perjanjian kerja bersama sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014.
Meminta SPN menerima KHL menggunakan kombinasi dari sistem waktu dan satuan hasil bagi pekerja yang apabila salah satu satuan terpenuhi, maka pekerja dianggap telah menyelesaikan pekerjaan.
“Menganjurkan perusahaan memberikan cuti sesuai aturan. Perusahaan diminta melakukan sosialisasi tertulis sebagai acuan pekerjaan,” tambahnya