447 Pekerja PT KHL yang Terkena PHK Mengadu ke DPRD Nunukan

oleh -544 views
oleh
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya, Kornelius bersama pengurus SPN PT KHL

Bersamaan terbitnya surat PHK, perusahaan menyerahkan sejumlah security untuk mengeksekusi surat perintah pengosongan barak pekerja yang saat itu masih ditempati pekerja selama melakukan tuntutan.

“Pekerja yang tidak bersedia keluar barak ditarik paksa oleh security, kami sudah berusaha tidak melakukan perlawanan agar situasi keamanan tetap terjaga,” bebernya.

Hal – hal yang menjadi tuntutan SPN dalam mogok kerja adalah penyedian asih bersih sebagai kebutuhan dasar yang selama ini sangat sulit didapatkan pekerja karena hanya mengandalkan air hujan.

Kornelis menuturkan karyawan menolak penerapan satuan waktu dan satuan hasil, perusahaan tetap mempekerjakan karyawan sakit, perusahaan juga melakukan pemotongan gaji untuk bayar alat kerja, pekerja meminta pelayanan kesehatan di klinik yang memadai.

“Saya berharap kedua pihak cooling down dulu, jangan ada tindakan pengosongan barang sebelum persoalan selesai. Kalaupun perusahaan tetap PHK silahkan,” bebernya.

Kepala Disnakertran Nunukan, Masniadi menjelaskan, terbentuknya SPN menjadi awal munculnya permasalahan karena pekerja mulai menyampaikan keluhan dan tuntutan dengan cara mengajukan Bipartit ke perusahaan.

“Disnakertran melakukan mediasi sesuai tahapan atas dasar tidak adanya kesepakatan dua belah pihak, masing-masing pihak bertahan sesuai keinginannya,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.