Pria di Sebatik yang Mengaku Korban Begal Rp 152 Juta jadi Tersangka Laporan Palsu

oleh -718 views
oleh
Rudiantoro tersangka pembuat laporan begal palsu

“Tersangka dikenakan Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Sebatik Timur menerima laporan pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap pria bernama Rudiantoro (37). Korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp 152 juta.

Kronologi kejadian bermula saat Rudiantoro sekitar pukul 10: 15 Wita, Kamis 22 Mei 2025,  berkendara usai mengambil uang di agen BRILink pulau Sebatik, tiba-tiba didekati 3 orang pria tidak dikenal.

Pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor langsung mengayunkan senjata tajam ke badan bagian pinggul sebelah kiri, pelaku juga menghadang laju kendaraan korban dan mencekik leher korban.

Salah satu dari pelaku mengunci leher korban dan memerintahkan Rudiantoro untuk masuk ke jalan perkebunan sawit sekitar 30 meter dari tepi jalan. Pelaku kemudian menikam korban dengan senjata tajam kebagian perut, namun korban dapat menghindar.

Tidak cukup mencekik dan berusaha melukai korban, pelaku yang semakin beringas mengambil batu besar dan memukulkannya ke bagian kepala korban yang seketika tidak sadarkan diri.

No More Posts Available.

No more pages to load.