Pria di Sebatik yang Mengaku Korban Begal Rp 152 Juta jadi Tersangka Laporan Palsu

oleh -697 views
oleh
Rudiantoro tersangka pembuat laporan begal palsu

NUNUKAN.LK – Korban sekaligus pelapor kasus begal uang Rp 152 juta, Rudiantoro (37) warga Jalan Dawing RT 07, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, jadi tersangka laporan palsu yang ditangani Polsek Sebatik Timur.

“Awalnya tersangka berstatus saksi korban pencurian atau begal dengan nilai kerugian mencapai Rp 152 juta,” kata Kapolsek Sebatik Timur, AKP Wisnu Bramantyo, Kamis (29/05/2025).

Penetapan tersangka bagi Rudiantoro dilakukan setelah unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, mendapatkan sejumlah fakta-fakta kejanggalan terhadap uraian kesaksian peristiwa laporan begal yang terjadi Kamis 22 Mei 2025.

Tersangka rekayasa peristiwa yang dialaminya di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik. Rudiantoro bahkan sengaja merobek baju dan menggores bagian tubuhnya seolah-olah terkena senjata tajam pelaku begal.

“Rudiantoro pada akhirnya mengakui peristiwa pembegalan hanyalah rekayasa yang dibuatkan dalam rencana menggelapkan uang milik bosnya,” sebut Wisnu.

Laporan begal hanyalah alibi dari tersangka untuk mendapatkan uang karena saat ini Rudiantoro terlilit hutang, sehingga munculnya niat jahat membuat peristiwa kejahatan berpura-pura mengalami pembegalan.

Untuk memperkuat rekayasa peristiwa, tersangka menggores tubuhnya menggunakan duri buah sawit dan mengaku terkena tikaman senjata tajam, Rudiantoro juga membuat luka kecil di bagian kepala seolah – olah terkena pukulan batu.

No More Posts Available.

No more pages to load.