NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Pria pengangguran berusia 41 tahun di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dilaporkan ke polisi atas ulah bejatnya melakukan asusila pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Numandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, kasus pencabulan bocah berusia 7 tahun ditangani Polsek kota Nunukan, setelah menerima laporan dari tua korban yang keberatan anaknya perlakukan tidak senonoh.
“Antara korban dan pelaku saling kenal, pelaku sering datang kerumah korban karena mereka bertetangga,” kata Siswati, Sabtu (17/02/2024).
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku bermula dari ibu korban melalui sambungan voice note whatsapp menghubungi ayah korban yang berada di Kecamatan Sebuku, menyampaikan bahwa pelaku telah mencabuli anaknya.
Setelah menerima voice note, ayah korban langsung menghubungi anaknya melalui video call dan korban menyampaikan pelaku berbuat cabul disaat kedua orang tuanya tidak berada di rumah.
“Habis dia mencabuli anak itu, pelaku memberi korban uang jajan Rp 5.000, setelah itu pergi meninggalkan rumah korban,” sebutnya.
Peristiwa asusila terjadi Minggu 11 Februari 2024 sekitar pukul 10:00 Wita. Orang tua korban yang sudah mengenal pelaku meminta untuk membantu menjaga anaknya ketika sedang tidak berada di rumah.