“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian,” tutupnya.
Polsek Sebatik Timur Tangkap Dua Pencuri yang Selama ini Resahkan Warga

“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian,” tutupnya.