“Korban Nurhana melaporkan mengalami kerugian materil sekitar Rp 8.736.000,” bebernya.
AG dan AL kembali mencuri di Jalan Kantor Pos Jalan Kantor Pos RT 09 Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Pemilik rumah Shinta memperkirakan pencurian terjadi sekitar 04:00 Wita dengan kerugian mencapai 8,7 juta.
“Aksi pencurian pelaku sempat terekam kamera CCTV, dari rekaman itulah Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.
Zainal menerangkan, pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dulu hunting menggunakan sepeda motor ke lokasi sasaran, pelaku AG terlebih dulu mengintai situasi dan mulai beraksi ketika korban sudah tertidur lelap.
Pelaku memulai aksinya dengan merusak pintu rumah korban, setelah berhasil langsung masuk di dalam rumah mengambil barang-barang berharga mulai dari sepeda motor, handphone, hingga emas dan buku rekening.
“Pelaku kecanduan judi online, jadi sebagian uangnya gunakan kesana serta membeli narkotika jenis sabu,” bebernya.
Selain menggunakan dua pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa 2 unit sepeda motor, 4 buah handphone, 2 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, dan 1 buah buku tabungan bank.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian,” tutupnya.