Hingga sore pukul 17:00 Wita, pelaku AN tidak kunjung datang membawa rumput laut, korban yang mulai curiga menghubungi pelaku dengan maksud, menanyakan janjinya mengantar barang yang sebelumnya sudah disepakati.
“AN beralasan tidak jadi memberikan rumput lautnya masih basah, jadi pelaku janji mengembalikan uang korban,” ucapnya.
Pasca batalnya transaksi jual beli, AN sekitar pukul 23:00 Wita mengembalikan uang dengan cara transfer melalui rekening korban, namun korban protes karena uang dikirimkan pelaku hanya Rp 10.000.000.
Korban sempat bertanya kenapa hanya Rp 10.000.000 yang lalu dijawab oleh pelaku nanti dikirimkan sisanya, AN beralasan sudah terlanjur menarik dari buku rekening. Bujuk rayu dilancarkan pelaku itu berhasil menenangkan hati korban.
“Sejak hari itu AN tidak bisa dihubungi lagi, sampai perkara dilaporkan korban kemarin siang 10 Juli 2024 ke Polsek kota Nunukan,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan pencarian. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, dengan barang bukti nota pembelian rumput laut fiktif dan buku rekening bukti transfer uang
Kepala penyidik, AN mengakui semua perbuatannya, yang mana uang milik korban telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian menutupi hutangnya kepada pembeli rumput laut lainnya.