“C-PMI sampai ke Nunukan naik kapal laut, kemudian dibawa oleh YN ke rumah penginapan, setelah itu naik speedboat dari Sei Bolong Nunukan menuju dermaga Sei Ular,” sebutnya.
Teguh, menuturkan, Polisi sempat kesulitan membuktikan 4 orang tersebut C-PMI karena saat ditanya mengaku hendak menuju perusahaan kelapa sawit PT BSI yang berada di Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Namun, lanjut dia, setelah diinterogasi dan dibujuk, para C-PMI mengaku hendak ke Malaysia, mencari kerja lewat pengurus berinisial YN. Dari informasi inilah, Polisi akhirnya menangkap YN.
“YN mengaku baru pertama ini mengirimkan pekerja ke perusahaan itupun atas perintah mandor di Malaysia,” jelasnya.
Sebelum tiba di Nunukan, para C-PMI awalnya bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan sebagai pembantu rumah tangga. Para C-PMI nekat bekerja secara ilegal ke Malaysia lantaran tergiur gaji tinggi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai RM 1000, 4 lembar tiket kapal Pelni rute Makassar – Nunukan, 1 unit Hp Vivo warna hitam dan 1 unit Hp Real Men C2 warna hitam.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Junto pasal 69 UU-RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau pasal 10 UU-RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara paling banyak 10 tahun,’’ ungkapnya.