Sunarwan menerangkan, dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 disebutkan bahwa seorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan pelapor maupun saksi s, perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan,” terangnya.




