Polsek KSKP Nunukan Ciduk Dua Pria Pengeroyok Anak SMP

oleh -
oleh
Press release kasus pengeroyokan anak oleh Wakapolsek KSKP Nunukan Iptu Nanang dan Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, berhasil menciduk dua pria dewasa AS (40) dan IR (40), pelaku pengeroyokan terhadap anak SMP di Nunukan.

Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang mengatakan dua pelaku pengeroyokan di ciduk oleh petugas di sekitar jembatan kampung pukat Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.

“Meski pengeroyokan dengan tangan kosong, tapi korban mengalami luka dibagian hidung, wajah babak belur hingga gigi patah,” kata Nanang, Sabtu (25/04/2026).

Peristiwa pengeroyokan terjadi Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 03:30 Wita, korban yang awalnya meminta izin kepada orang tuanya keluar rumah untuk membeli makanan di warung di Jalan TVRI Nunukan, tepat di depan jalan keluar hotel Lanfin.

Tidak berapa lama orang tua korban mendapat telopon dari anaknya melaporkan bahwa dirinya mendapat pengeroyokan bersama-sama oleh 5 pria dewasa diduga dalam pengaruh alkohol minuman keras di depan warung makan.

“Orang tua korban langsung ke lokasi kejadian, disana anaknya sudah dalam keadaan hidung mengeluarkan darah, wajah babak belur dan gigi goyang,” sebutnya.

Tidak terima atas perlakuan itu, keluarga korban melaporkan perkara ke Polsek KSKP Nunukan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dimana hasil keterangan saksi dan rekaman  CCTV di perolehlah data ciri-ciri pelaku.

Dari ciri-ciri identitas itulah, unit Reskrim KSKP dibantu unit Jatanras Polres Nunukan berhasil mengamankan pelaku AS di sekitar jembatan kampung pukat Jalan Hasanuddin Nunukan.

“Awaknya diamankan AS, lalu tidak berapa lama IR yang tidak mengetahui AS diamankan tiba-tiba datang ke rumah ke AS bermaksud menjemput untuk jalan-jalan,” tuturnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti beberapa lembar pakaian dibawa ke Polsek KSKP Nunukan untuk diminta keterangan, sekaligus pertanggungjawaban perbuatan penganiayaan terhadap seorang anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelaku, pengeroyokan hanya dilakukan oleh dua orang AS dan IR, sedangkan 3 orang rekannya yang turut berada dilokasi kejadian tidak terlibat dalam pengeroyokan.

“Kejadian ini diawali kesalahpahaman, pelaku yang sedang mabuk menyangka korban berteriak-teriak memanggil mereka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang – Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76C UU-RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV untuk Pasal KUHP baru. Sedangkan ancaman pidana tentang perlindungan anak maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda sebanyak 72 juta rupiah.

“Kondisi korban sudah berangsur membaik, tapi pengeroyokan masih meninggalkan rasa trauma,” tutupnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.