Polsek KSKP Nunukan Amankan Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri

oleh -340 views
oleh
Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Rizal Mochammad memperlihatkan barang bukti kejahatan TPPO (foto : Liputankaltara)

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 15 miliar dan atau pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 Juta,” tegasnya.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.